Artikel Pendidikan : Artikel Permasalahan Pendidikan
Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan
bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk
berbenah diri. Banyaknya permasalahan pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :
1. Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu
berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang
jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula
pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang
terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda
hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah
payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita
juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi
dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang
menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh
2. Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan
itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang
ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus
membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi
kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan
saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan??
Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan
membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar
dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan
kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini
benar-benar terjadi.
3. Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan
itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari
ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual
dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat
ataupun pejabat-pejabat).
4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang- Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan
Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP
ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan
terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan.
Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU
BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan
dalam jangka panjang.
5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan
dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh
pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan
evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas
pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang
diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan
3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25
pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk
menangkal penyimpangan finansial dana UN.
6. Kerusakan Fasilitas
sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak
berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen.
Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang
sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005
telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank
Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada Komite Sekolah.
Read more: http://www.artikelbagus.com/2012/04/artikel-permasalahan-pendidikan.html#ixzz36tdcZd9G
0 komentar:
Posting Komentar